Persyaratan
- Siswa (SD, SMP, SLTA), mahasiswa, dan umum. Warga Negara Indonesia (WNI/WNA), berdomisili di dalam maupun luar negeri.
- Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan di ruang keanggotaan Dispersip Ternate
- Menunjukkan tanda pengenal asli dan masih berlaku :
- i. WNI : Kartu Tanda Penduduk atau KK bagi yang belum mempunyai KTP
- ii. WNA : Kitas
- Mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.
- Mencantumkan nomor telepon dan alamat email yang dapat dihubungi.
- Kartu anggota dapat digunakan untuk Layanan Terbuka Dispersip Ternate.
Tata Tertib
- Kartu anggota harus dibawa setiap kali berkunjung.
- Tidak dapat dipinjamkan kepada orang lain.
- Kartu anggota Perpustakaan berlaku selama 3 (tiga) Tahun dan dapat di perpanjang kembali.
- Jika kartu hilang, penggantian kartu wajib menyertakan surat keterangan hilang dari kepolisian.
Kartu Anggota
Pembuatan kartu anggota dilakukan sendiri ke Dispersip Ternate.
- Pengisian formulir dan pendaftaran keanggotaan.
- Pengambilan foto anggota di tempat pendaftaran.
- Pemrosesan kartu anggota dapat ditunggu (langsung jadi).
- Perpanjangan masa berlaku Kartu Anggota Lama, sama seperti proses pembuatan Kartu Anggota Baru, dengan cara menyerahkan Kartu Anggota Lama.
* Pembuatan kartu anggota tidak dipungut biaya ( GRATIS )
Hak Dan Kewajiban
Setiap anggota berhak mendapatkan dan memanfaatkan fasilitas layanan jasa perpustakaan dan informasi berupa :
- Sarana penelusuran (Kartu katalog maupun OPAC).
- Sarana ruang baca (buku, majalah, surat kabar, AV dan koleksi langka).
- Pemesanan koleksi sebanyak 3 (tiga) judul khusus untuk buka setiap kali permintaan.
- Pembuatan reproduksi koleksi baik dalam bentuk foto kopi, rekaman, bentuk mikro maupun digital (untuk jasa ini dikenakan biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku).
- Mengikuti lomba , bimbingan dan penyuluhan tentang Dispersip Ternate.